Penangkapan Aktivis Tolak Kenaikan BBM dan Senyum Manis Sang Jendral
10 November 2009
”Atas nama HUKUM, Anda ditangkap”.
Aktivis penolakan kenaikan harga BBM di Jakarta, dan Bali pun diciduk, dijebloskan ke penjara.
Negara Hukum, ketika diperkenalkan pada awal abad 18 dilandasi dengan semangat kebebasan (libertarian). Ketika konsep negara hukum ini lahir, inti dari negara hukum justru sama sekali bukan pada kesamaan hak warga negara di depan negara, melainkan kesamaan pola tingkah negara di depan individu. Filosofi yang muncul adalah kebebasan individu hanya akan terjamin bila negara mempunyai pola tingkah yang terukur, negara adalah suatu konstanta dan sama sekali bukan variabel. Sebagai konstanta, negara mempunyai nilai dan sistem yang tetap dan terprediksi sehingga tiap warga negara mampu mengekspresikan kebebasannya menuju keseimbangan umum. Relasi yang terjadi antar warga negara adalah hubungan suka rela, simbiosis mutualisme, relasi rasionalitas menuju kesejahteraan bersama. Kebebasan individu adalah rasional, dimana keliaran negara adalah irasional.
Cara pandang ini menempatkan negara dengan sifat dasarnya yang liar, sehingga diperlukan suatu tatanan hukum yang memastikan bahwa perilaku negara (yang dalam prakteknya adalah tindakan memerintah) tunduk kepada kebebasan rakyat. Sehingga fungsi hukum sebenarnya adalah untuk menjinakkan keliaran negara agar kebebasan warga negara terjamin. Karena justru hak warga negara yang utama adalah kebebasan dari rasa takut terhadap keliaran negara. Hukum adalah kandang bagi negara, sehingga negara bisa dijinakkan dan tidak membahayakan individu.
Sayangnya, semangat kebebasan yang muncul di awal abad 18 ini kemudian tergusur oleh konsep negara totaliter yang melanda eropa pada pertengahan abad lalu. Negara totaliter dengan paham fasisme justru menjadikan hukum sebagai sandaran untuk membebaskan keliaran negara, kandang dibuka dan negara dibiarkan bebas berkeliaran memangsa individu. Hukum menjadi alat yang ampuh untuk membunuh dan memakan warga negara, ”Atas nama HUKUM , Anda ditangkap”. Warga negara pun diciduk, dijebloskan ke penjara, ditembak mati, dan membujur kaku di kamp-kamp penyiksaan.
Secara positifis, Nazi adalah negara hukum, tapi bukan dalam kerangka untuk menjinakkan negara, justru melepaskan negara dari kandangnya untuk mengumbar keliaran dan keganasan. Sejarah mencatat, kekejaman Hitler dan konsep negara hukumnya, telah memangsa banyak korban, tidak ada satu pun bencana yang lebih mengerikan dari kebiadaban negara hukum fasisme ala Hitler. Sampai di sini, konsep negara hukum fasisme menjadi paradoks.
Negara Hukum, kemudian menjadi ruang terbuka untuk diperdebatkan, antara intervensi negara, pembatasan intervensi negara, dan kebebasan warga negara. Praktek negara hukum di era modern berbeda-beda di tiap negara, berkorelasi langsung dengan tingkat perdebatan tentang konsep negara hukum. Di negara yang dikuasai oleh sipil, konsep negara hukum dan proses demokratisasi yang diusung cenderung lebih baik dalam perlindungan kebebasan warga negara. Namun di negara yang dikuasai rejim militer, negara hukum menjadi sandaran kuat untuk memangsa warga negara. Pasal-pasal hukum diatur sebagai variabel (bukan konstanta, atau yang biasa disebut dengan pasal karet), dan ditujukan untuk melindungi keliaran negara.
Dalam rejim militer, bukan hal aneh bila aktivis-aktivis pengusung demokrasi ditangkap, diculik, dan dibunuh agar suara-suara mereka terbungkam, dan laju pergerakan menjadi surut. Penangkapan mahasiswa aktivis penolakan kenaikan harga BBM oleh pemerintahan SBY-Kalla di Jakarta dan Bali adalah wujud penerapan negara hukum di rejim militer.
Pasal 134 KUHP yang digunakan untuk menjerat para aktivis adalah cerminan perlindungan terhadap keliaran negara untuk memangsa individu. Ini bisa dilihat dari bunyi Pasal 134 KUHP, ”Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.” Pasal ini masuk dalam bab tentang kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang menunjukkan dengan jelas bahwa martabat negara jauh di atas kebebasan warga negara. Demi martabat (dan keliaran), negara berhak memangsa kebebasan warga negara.
Perilaku negara (praktek memerintah) mewajibkan negara untuk melindungi aparaturnya agar kelangsungan keliaran negara bisa dipertahankan. Ini inheren dengan pengekangan kebebasan ekspresi dari warga negara serta memangsa hak warga negara untuk merasa bebas dari rasa takut. Penangkapan aktivis penolakan kenaikan harga BBM yang mengatasnamakan hukum adalah paradoks negara hukum dalam rejim militer. Belum genap 100 hari SBY memerintah, tangan besi militernya telah melakukan penangkapan-penangkapan aktivis prodemokrasi. Kesamaan konsep negara hukum dalam pemerintahan SBY dengan Hitler ini perlu dicermati, agar pejuang demokrasi bisa menyatukan sikap untuk menyelamatkan laju pergerakan demokrasi.
Jika mengacu pada konsep awal negara hukum, dimana negara dijinakkan agar kebebasan warga negara terjamin, maka adanya unsur penghinaan dalam aksi penolakan kenaikan harga BBM, hanya dan hanya bisa diproses dalam suatu delik aduan. Ini berarti, individu tidak dihadapkan pada keliaran negara melainkan menjadi persoalan antara dua individu yang dimediasi oleh negara. Dalam KUHP, delik aduan penghinaan diatur dalam pasal 310 ayat (1) yang berbunyi, ”Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Namun delik aduan penghinaan ini tidak serta merta menjadikan pelaku bersalah. Jika hal yang dilakukan pelaku adalah untuk kepentingan umum, maka delik aduan penghinaan menjadi gugur. Ini sesuai dengan pasal 310 ayat (3) KUHP, ”Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri”.
Untuk itu, pelaku harus membuktikan bahwa yang dilakukan adalah untuk membela kepentingan umum. Dalam kasus mahasiswa aktivis penolakan terhadap kenaikan harga BBM, jelas sekali apa yang dilakukan oleh para aktivis dimaksudkan murni semata-mata untuk membela kepentingan umum. Rancana kenaikan harga BBM di tengah duka banyaknya bencana di tanah air jelas sekali menunjukkan pemerintah tidak mempunyai kepekaan krisis. Seharusnya pemerintah sadar diri, jangan sampai gempa tsunami disusul dengan gempa BBM. Gempa BBM hanya akan memperparah krisis yang diderita rakyat Indoensia. Namun pemilik suara-suara yang menyerukan penolakan terhadap rencana kenaikan harga BBM justru dibungkam dengan tuduhan penghinaan.
Apa yang disuarakan oleh aktivis penolakan kenaikan harga BBM adalah wujud kepekaan krisis, gerakan moral untuk membela kepentingan masyarakat. Jika harga BBM dinaikkan, bisa dipastikan masyarakat akan tercekik akibat melambungnya harga-harga sembako. Jadi tak ada alasan untuk memenjarakan para aktivis, karena apa yang dilakukan mereka adalah untuk kepentingan umum, sehingga sesuai dengan pasal 310 ayat (3) KUHP, delik aduan penghinaan menjadi gugur.
Rakyat Indonesia sudah muak dengan penculikan dan penangkapan aktivis pada rajim militer Soeharto berkuasa. Tapi kini justru pemerintahan SBY meneladani contoh otoriter Soeharto dengan mengajukan kembali pasal 134 KUHP untuk menangkap para aktivis. Sekarang, peristiwa penangkapan aktivis terjadi di Bali, dimana I Wayan ”Gendo” Suardana ditahan polisi karena aktivitasnya dalam menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Ketika kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dikalahkan oleh delik penghinaan presiden, bisa jadi ini akan menjadi gelombang besar gerakan protes di seluruh Kota di Indonesia. Siapa yang dihina dan menghina menjadi bias, karena jika SBY memangsa kebebasan warga negara dan ngotot menaikkan harga BBM, itu adalah penghinaan paling nyata yang dilakukan presiden terhadap seluruh rakyat Indonesia.
HENTIKAN : Kami Sudah Lelah Dengan Kekerasan
10 November 2009
(Refleksi atas penangkapan berbuntut penangkapan)
Di negeri ini, selama masih ada matahari, masih mungkin mengeluarkan pendapat dan ekspresi. Karena malam hari adalah kerangkeng, dan aktivis yang melawan akan ditangkap atas nama ketertiban umum.
SAYA BIASA LEWAT DI SEPANJANG JALAN PB SUDIRMAN, tepatnya melintasi kampus Universitas Udayana. Tapi hari itu, entah kenapa mata saya tertuju pada sebuah spanduk yang lusuh, terpasang persis di depan papan nama bertuliskan Universitas Udayana. Spanduk itu punya kekuatan untuk menarik perhatian pengguna jalan, dari ukurannya saja sudah termasuk ukuran jumbo, jarang ada spanduk mahasiswa yang berukuran bigplus, tiga kali lebih panjang dari ukuran spanduk biasa, kurang lebih sepanjang 15 meter. Saya mendekat mencoba membaca tulisannya, “Bukan Naikkan Harga BBM, Tapi Sita Harta Koruptor” masih bisa terbaca jelas, walau tampak kusam dan buram. Ternyata bukan cuma ukuran jumbonya saja yang menarik perhatian, tulisan yang terpajang jauh lebih menarik dan menyengat minat.
Spanduk bertuliskan tema seperti ini, pasti bukan sembarang spanduk, pasti sengaja dibuat dengan perencanaan dan harapan yang sangat besar. Namun yang terasa ganjil, kenapa spanduk sehebat ini, nasibnya begitu kusam, habis diterpa terik mentari dan diguyur hujan deras.
Arif, seorang mahasiswa teknik angkatan 2003 yang sering melintas di sepanjang kampus, mengaku sudah melihat spanduk itu sejak akhir Desember 2004 lalu. Menurutnya, spanduk itu awalnya dipasang melintas dari depan gerbang kampus unud ke seberang jalan Sudirman. Untuk bisa menyeberangi jalan Sudirman yang tergolong lebar, memang diperlukan spanduk lebih dari 15 meter dan kawat atau tali yang panjang juga. Namun entah sejak kapan, spanduk itu raib dari tempat semula dan berpindah memanjang di depan papan nama Universitas Udayana. Menurut Arif, spanduk itu awalnya tampak garang dengan komposisi warna yang kontras: merah, kuning, dan biru. Namun seiring dengan perubahan waktu dan cuaca, spanduk itu kini telah usang. Warna kontrasnya tidak lagi menarik perhatian.
Bukan hanya spanduk, di sampingnya juga terpasang gagah baligho enam papan yang bertuliskan ”Ingin Rakyat Sejahtera? Jangan Naikkan harga BBM tapi Sita Harta Koruptor” yang menampilkan sosok hero mirip superman dengan tulisan “Rakyat Kuasa”. Sang hero seakan tak lelah memberi semangat pada orang-orang yang melewati jalan itu untuk tidak ragu-ragu dalam memperjuangkan nasib mereka. Kini, baligho itu malah mengalami nasib lebih tragis dari spanduk usang. Papan-papan baliho telah berganti warna dan pesan.
Rupanya spanduk dan baligho itu dibuat enam bulan lalu oleh aktivis-aktivis mahasiswa yang resah dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, sekelompok anak muda yang mengatasnamakan Frontier Bali ini mengawali aksi penolakan kenaikan BBM pada medio Desember 2004 melalui pemasangan spanduk dan baligho berukuran jumbo.
Ketika pemerintah berencana menaikkan harga BBM di awal tahun 2005, gelombang penolakan muncul. Di Denpasar, beberapa orang mahasiswa berinisiatif berkreasi membuat baligho dan spanduk. Semalaman penuh mereka membuatnya, meskipun rasa lelah telah menghinggapi, tidak membuat para mahasiswa menyerah. Dengan coretan khas anak muda, pesan-pesan yang disampaikan dikemas agar lebih segar. Kepuasan semakin terlihat ketika baligho tersebut telah terpasang di sisi jalan. Menyatakan sikap sekaligus ajakan agar seluruh masyarakat menolak kenaikan harga BBM. Penolakan terhadap kenaikan BBM bukan hanya datang dari Frontier Bali, tapi juga datang dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat.
Tahun 2005, memang bisa disebut sebagai tahun demonstrasi. Ini dipicu dari keberhasilan SBY dalam merumuskan kebijakan yang menyengsarakan sekaligus bentuk kekerasan ekonomi kepada rakyat: menaikkan harga BBM. Wajar jika aksi demonstrasi yang menjadi metode gerak mahasiswa sejak tahun 1998 terus digalang untuk menahan kebijakan kontroversial. Di berbagai kota, di seluruh pelosok Indonesia ribuan orang turun ke jalan meneriakkan satu tuntutan yang bulat : tolak kenaikan harga BBM. Di Bali, aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM berjalan terus menerus. Dari aksi inilah kemudian berujung pada penangkapan aktivis mahasiswa yang menolak kenaikan BBM. Tak tanggung-tanggung, belum genap 100 hari SBY memerintah, telah ditangkap lebih dari 30 mahasiswa yang berani melawan kebijakan penguasa, salah satu korbannya adalah I Wayan Suardana alias Gendo.
Gendo merupakan salah satu demonstran yang tergabung dalam kelompok mahasiswa Frontier, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali. Ia bersama kawan-kawannya mengaku sudah mulai melakukan aksi protes turun ke jalan secara berturut-turut pada tanggal 27, 29, 30 Desember 2004 dan 2 Januari 2005. Rupanya aksi beruntun ini mendapat respon keras dari pemerintah, polisi sebagai aparatus sipil yang seharusnya berpihak kepada civil society, ternyata jadi alat untuk melakukan penangkapan aktivis yang menolak kenaikan BBM. Setelah sebelumnya kawan dari UIN Jakarta, Baihaqi, diculik dan ditangkap polisi, tiba-tiba I Wayan Gendo Suardana, aktivis dari Bali, ditangkap pada tanggal 3 Januari 2005. Menurut Aam, salah seorang kawan Gendo, penangkapan ini sebenarnya sudah dijalankan pada malam tahun baru, tanggal 31 Desember, melalui penggerebekan polisi di sekretariat Frontier Jl Pasa Tempo 22 Denpasar, tapi polisi rupanya tidak beruntung, tidak bisa mengacaukan suasana tahun baru ala demonstran, dan baru bisa menangkap Gendo pada tanggal 3 Januari lalu.
Penangkapan aktivis yang menolak kenaikan BBM langsung mendapat respon keras dari elemen prodemokrasi di Bali, sehari setelah penangkapan, tanggal 4 Januari, langsung digelar aksi solidaritas mendukung pembebasan Gendo yang diakhiri dengan pendirian posko tolak kenaikan BBM di halaman kampus Unud Sudirnan. Mulai saat itu juga dilakukan aksi mogok makan.
Adalah Humas Posko tolak kenaikan BBM, yang saat itu melakukan press release tentang aksi mogok makan ini. “Kami prihatin dengan kekerasan yang dilakukan penguasa, karena itulah, kami akan terus melakukan mogok makan sampai pemerintah batal menaikkan harga BBM, Gendo dibebaskan, atau jika tubuh ini tumbang, tak lagi mampu menopang semangat perlawanan,” ujarnya heroik kepada para wartawan. Tapi entah kenapa saya masih belum puas, alasan tersebut terasa masih kurang, karena itulah, di luar press release saya menjajagi kemungkinan-kemungkinan lain alasan mahasiswa tersebut mau menyakiti lambung mereka.
Ketika ditemui, Lulut, salah seorang peserta mogok makan, bersedia membuka sebagian rahasianya tentang alasan keterlibatannya dalam aksi tersebut. “Saya hanya ingin mencoba saja, seberapa lama saya sanggup bertahan mogok makan, kalau cuma 2-3 hari pasti kuat, saya ingin sekali memastikan pada hari keberapa saya akan tumbang,” ujarnya santai. Tapi rupanya bukan tumbang yang dia dapatkan, sampai hari kelima, tubuhnya cukup kuat dan tidak jatuh, tapi justru penyakit cacar yang menyerang. Dus, ia mundur dari arena mogok makan dan memilih merawat cacarnya di rumah sakit.
Lain Lulut lain Ian, ia mengaku dari dulu memang ingin mencicipi rasanya aksi mogok makan. Mogok makan jarang digunakan dalam aksi, ketika posko tolak kenaikan BBM mengagendakan mogok makan, gayung bersambut, langsung saja ia menjadi peserta mogok makan pertama yang mendaftarkan diri. Ian semakin bersemangat ketika ternyata tim bantuan medis yang memeriksa adalah mahasiswi-mahasiswi kedokteran yang terbilang cantik.
Lain pula cerita Catur dan Iska, dua cewek ini mau terlibat dalam aksi mogok makan karena ingin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa perempuan jaman sekarang bukan cuma seksi karena lekuk-lekuk tubuhnya semata, tapi juga seksi karena peduli pada persoalan kerakyatan.
Aksi mogok makan pun menuai hasil, tengah malam teror datang, posko mogok makan dilempar bom motolov. Jacky yang kebetulan waktu itu berada di posko mengaku sedikit was-was, “Kok tega ya kekuasaan melakukan teror, hidup ini khan cuma sekali masa mau dibikin takut…,” Ujarnya.
Lambat laun dukungan mengalir dari berbagai elemen mahasiswa, lantas posko ini pun merubah namanya menjadi Posko Mahasiswa Bali (PMB) dimana tergabung individu maupun organ mahasiswa seperti, BEM Unud, Sekom Warmadewa, Frontier Bali, LMND, GMS, PPMI Denpasar, KMFH Unud, Akademika, KWK, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dukungan juga datang dari kalangan musisi, Jerinx, pentolan Superman IS Dead (SID) menggelar konser musik dengan tema “Support For Gendo” di markas SID, Café Maximum Monarki Rock n Roll, Kuta. Secara khusus bahkan Jerinx menciptakan sebuah lagu tentang perjuangan Gendo dkk.
Simpati masyarakat pun terus berdatangan, bahkan masyarakat Ubud dan Umadui termasuk rajin menghadiri sidang-sidang Gendo. Mereka simpati karena ekspresi protes yang dilakukan Gendo justru dianggap penguasa sebagai sebuah penghinaan terhadap simbol negara, yaitu institusi kepresidenan dalam hal ini, dan pada ahirnya dijerat dengan pasal 134 Yo 136 bis KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Pasal-pasal yang digunakan untuk mengadili gendo dan aktivis mahasiswa lain merupakan perangkat hukum warisan penjajah Belanda yang dulunya digunakan untuk membungkam suara pejuang kemerdekaan. Dengan alasan membela martabat presiden dan wakil presiden, aparat kekuasaan menangkapi satu persatu aktivis yang dianggap merendahkan martabat penguasa. Bagi aparat kekuasaan, martabat seorang presiden dan wakil presiden seakan lebih penting daripada nasib 200 juta rakyat indonesia yang kini mengalami tekanan ekonomi akibat kenaikan harga BBM.
Selama proses persidangan banyak anggapan tentang kasus ini antara pro dan kontra sering menjadi perdebatan di kalangan intelektual sampai kalangan bawah sekalipun. Sementara itu aksi aktivis prodemokrasi terus berlanjut.
Polisi, Jaksa dan pengadilan terus menuai protes dari kalangan prodemokrasi. Puncaknya pada saat pengadilan menyatakan bahwa I Wayan “Gendo” Suardana telah terbukti bersalah di mata hukum dan divonis selama 6 bulan penjara, padahal sidang belum selesai dan hak-hak terdakwa atas tanggapannya terhadap vonis majelis hakim yang dijatuhkan belum dibacakan. Tanpa alasan yang jelas, majelis hakim meninggalkan ruangan sidang dan tidak mau melanjutkan persidangan dengan alasan keamanan.
Ini menyebabkan protes dari Posko Mahasiswa Bali. Mahasiswa merasa belum mendapatkan jawaban yang pasti tentang kasus Gendo, dan menuntut agar Pengadilan Negeri Denpasar segera menuntaskan proses persidangan. Massa juga menuntut pembebasan untuk Gendo karena masa penahanannya telah berakhir pada tanggal 12 Juni. Aksi lalu berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bali untuk menolak perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Bali.
Setelah cukup lama menunggu akhirnya para demonstran dapat bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bali dan mengadakan dialog tentang kejelasan surat perpanjangan penahanan Gendo. Tetapi Ketua Pengadilan Tinggi tidak dapat menjelaskan secara konkrit kepada mahasiswa tentang pengeluaran surat tersebut. Merasa tidak puas akan penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi, mahasiswa pun memutuskan untuk tetap bertahan di Pengadilan Tinggi sampai mendapatkan kejelasan tentang status I Wayan Suardhana alias Gendo.
Rabu 15 Juni 2005 mahasiswa masih bertahan di Pengadilan Tinggi untuk melanjutkan aksi solidaritas terhadap Gendo. Mereka berorasi mengecam tindakan Kepala Pengadilan Tinggi yang seenaknya mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan Gendo pada hari libur (Sabtu 11 Juni 2005). Tepatnya pukul 11: 15 WITA pihak pengadilan tinggi melalui panitera pidana Pengadilan Tinggi A.A.Sagung Ketut Ratnadi membacakan statement kepada para mahasiswa untuk segera meninggalkan pengadilan tinggi dalam waktu 15 menit, karena dianggap telah mengganggu aktifitas kerja pegawai Pengadilan Tinggi. Mahasiswa memilih bergeming dan melanjutkan orasi. Lalu kekerasan pun kembali terjadi, dua kompi pasukan Polisi dari Poltabes Denpasar langsung mengevakuasi para mahasiswa secara paksa. Setelah terjadi aksi dorong mendorong dengan aparat kepolisian Dua belas mahasiswa dibawa ke Poltabes Denpasar dengan dua truk Polisi. Ternyata aksi evakuasi ini berujung pada penangkapan 12 aktivis atas dakwaan pasal 335, 216 yo pasal 55, dan 168 KUHP, tentang membuat perasaan tidak enak, dan mengganggu ketertiban umum dengan ancaman tuntutan penjara maksimalnya satu tahun.
Adanya pengevakuasian keduabelas aktivis prodemokrasi menimbulkan banyak persepsi dari berbagai pihak. Pro dan kontra bermunculan seiring dengan status mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. “Bukan demontrasinya yang saya salahkan tetapi tindakan anarkhisnya,” tutur Gde Made Swardhana yang tak lain adalah Pembantu Dekan III FH UNUD. Swardhana menyebut anarkhis karena aksi mahasiswa dianggap telah melanggar undang-undang dengan melakukan aksi pendudukan atau menguasai ruang publik (pengadilan tinggi). “Jadi wajar saja jika Pengadilan Tinggi melalui petugasnya melarang tindakan mahasiswa”. Jika melihat undang-undang unjuk rasa, pendapat Swardhana rupanya mengacu pada aturan bahwa aksi demonstrasi hanya dibatasi sampai jam 18.00. Artinya, kebebasan mengeluarkan pendapat, pikiran dan ekspresi dibatasi hanya pada siang hari saja, sementara pada malam hari dilarang mengeluarkan apapun bentuk berpendapat dan berekspresi. Jika aksi berlanjut sampai malam hari maka dianggap anarkhis, agresi, menduduki, menguasai, dan melanggar hukum. Sebuah potret buram bahwa di negeri ini kebebasan hanya ada pada siang hari, dan kerangkeng di malam hari. Lain halnya dengan pendapat Gunadjar, direktur Yayasan Manikaya Kauci, mengatakan bahwa aksi demontrasi yang dilakukan. mahasiswa sah-sah saja karena mahasiswa merasa belum mendapatkan jawaban yang pasti tentang kasus Gendo.
Beberapa aktivis prodemokrasi mengutuk tindakan para aparat yang telah mengevakuasi secara paksa dan menyesalkan ketidakdewasaan Pengadilan Tinggi dalam menyikapi masalah ini. Begitu pula pendapat Pak Haji Harun, seorang pedagang kaki lima yang mengaku intens mengikuti perkembangan kasus penangkapan aktivis, “Saya rasa salah tangkap! yang harus ditangkap itu pejabat yang korupsi bukan mahasiswa”.
Kekerasan selalu saja diperagakan kekuasaan, kekerasan ekonomi, dan juga kekerasan secara fisik. Meningkatnya penangkapan aktivis mahasiswa boleh jadi merupakan pertanda bahwa pendulum pemerintahan ini akan bergerak menjadi pemerintahan yang sifatnya otoriter. Namun, sejarah membuktikan, mahasiswa sebagai generasi muda selalu melawan setiap ketidakadilan di setiap jaman. Spanduk usang dan baligho yang menghilang boleh jadi mengesankan keterbatasan para aktivis mahasiswa. Tetapi keterbatasan inilah yang menjadikan tantangan bagi mereka untuk terus menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap pemerintahan dengan harapan perubahan yang lebih baik akan segera datang. Semoga!
Sembilan Jalan Kebajikan
10 November 2009
Sembilan jalan kebajikan yang ditempuhnya, mengantarkan Gendo ke Penjara, dan dinyatakan bersalah oleh sistem peradilan di negri ini. Tapi enam bulan telah berlalu, saatnya bagi Gendo untuk menghirup udara segar, dan menjumpai realitas masyarakat yang penuh derita, bahwa waktu membuktikan kebenaran melekat pada perjuangannya.
Bagi Gendo dan kawan-kawan prodemokrasi, kebebasan dari jeruji besi bukan membuat langkah semakin mudah, karena jalan kebajikan yang ditempuhnya terjal dan penuh liku, memaksanya merumuskan strategi baru : perlawanan rakyat Indonesia.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 10 Juni 2004, masyarakat dan mahasiswa berbaur menjadi satu tumpah ruah mencari keadilan di Pengadilan Negri Denpasar. Tidak mengherankan, hari itu tiba saatnya bagi majelis hakim untuk memutuskan masa depan demokrasi Indonesia, dalam suatu kasus pelik “Kebebasan Berpendapat-berekspresi versus Kekuasaan”.
Tugas yang diemban oleh majelis hakim memang terasa berat, dan rupanya majelis hakim sejak awal tidak yakin bahwa keputusannya akan memberi rasa keadilan bagi ratusan masyarakat yang berharap-harap cemas di ruang sidang. Karena sejak awal pula majelis hakim kuatir putusannya kali ini tidak berjalan mulus dan diprotes oleh masyarakat. Tak kurang akal, untuk memastikan keadilan yang digoreskan takkan tersendat, majelis hakim rela menskorsing sidang selama 10 menit, dan meminta pengawalan khusus dua kompi polisi.
Tiba jua saat yang dinanti-nanti, dengan gemetar, majelis hakim membacakan putusan: “Terdakwa secara menyakinkan terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan, dan membayar biaya pengadilan sebesar seribu rupiah”.
“Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan!” Koor suara masyarakat menggema di ruang pengadilan. Kekuatiran majelis hakim pun terbukti, putusannya ditentang rasa keadilan masyarakat. Entah sejak kapan mulainya, suhu di ruangan telah memanas, 30 derajat, 40 derajat, 50 derajat….. Bruk! Terjadilah perbenturan : masyarakat dan polisi terlibat aksi dorong mendorong dalam kasus “Kebebasan Berpendapat-berekspresi versus Kekuasaan”.
Adalah sembilan jalan kebajikan yang mengantarkan Gendo ke penjara. Pada akhir Desember 2004, mulai dari tanggal 27 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 29 dan 30 Desember serta 2 Januari, Gendo bersama-sama Frontier Bali menyerukan sembilan jalan kebajikan bagi pemerintah. Tawaran solusi yang harus diambil untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari dunia penderitaan.
Sembilan jalan itu adalah :
1. Tolak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak)
2. Seret para koruptor ke penjara dan sita harta hasil korupsi untuk dikembalikan kepada rakyat
3. Optimalisasi kerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
4. Efisiensi Birokrasi
5. Stop rekapitalisasi dan pengeluaran obligasi untuk perbankan
6. Pemberlakuan pajak progesif
7. Tunda pembayaran utang luar negeri
8. Tindak tegas pelaku penimbun dan penyelundup BBM
9. Tolak privatisasi dan kembalikan aset-aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dikelola oleh negara.
Ibarat pekerjaan rumah [PR] yang ditunda, pemerintah melalui aparat polisi, jaksa dan hakim, tidak langsung merespon sembilan jalan yang ditawarkan, namun mengajukan syarat dan batu ujian : p e n j a r a e n a m b u l a n . Pemerintah menerima PR berupa sembilan jalan kebajikan. Dan Gendo pun menerima PR untuk setengah tahun meringkuk di dalam sel.
Kini enam bulan telah berlalu, Gendo telah menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Dan selama setengah tahun Gendo dipenjara, pemerintah justru tidak melakukan apapun terhadap sembilan jalan kebajikan yang diamanatkan. Padahal tak henti-hentinya Gendo telah mengingatkan, lewat Pledoi “Indonesia ½ Merdeka – Demokrasi ½ Tiang” Gendo menguraikan sembilan jalan kebajikan agar lebih mudah dicerna dan dipahami.
“Enam bulan waktu yang lama. Silahkan penjarakan badan saya, tapi ingat, setelah itu kami akan datang dengan semangat yang lebih baru, untuk terus menyebarkan jalan kebenaran, dan melawan kelaliman yang menyesatkan!” Itulah janji Gendo ketika menanggapi vonis yang dijatuhkan. Bahwa jika pemerintah mengira jeruji besi bisa melunturkan semangat, itu salah besar. Selama penderitaan rakyat masih terjadi, maka perjuangan menegakkan keadilan akan terus terjadi.
Tanggapan masyarakat kecil pun seiring sejalan, ketika kami berkunjung ke Yayasan Dria Raba, berdiskusi dengan siswa-siswa di sana, terungkaplah suatu rahasia keadilan, “Keadilan di negri ini pincang! Dimana masyarakat semakin miskin dan dimiskinkan! Seharusnya yang ditangkap itu para koruptor, karena merekalah akar bencana di negri ini”. Tampaknya Billy, Indra, John, dan siswa-siswa Dria Raba lainnya lebih menyelami keadilan. Ketika hakim, jaksa dan polisi dibutakan oleh kekuasaan, mereka yang buta secara fisik justru bisa sangat jernih melihat keadilan sesungguhnya.
Begitupun pendapat Pak Haji Harun, seorang pedagang kaki lima yang mengaku intens mengikuti kasus penangkapan aktivis ini, “Salah alamat! Seharusnya yang ditangkap itu koruptor, bukan malah seenaknya menangkapi mahasiswa”. Pak Haji mengaku menghadiri setiap sidang Gendo, tapi dia sama sekali tak bermaksud membela Gendo. Menurutnya tak perlu membela Gendo atau siapa pun, “Gendo tak harus dibela atau dibebaskan, tapi yang harus dibela adalah keadilan dan kemerdekaan rakyat kecil”, ujarnya yakin bahwa aksi mahasiswa tak berujung pada pengkultusan seorang Gendo.
Tentu saja dukungan dan simpati dari masyarakat membuat semangat mahasiswa terus menyala, tak padam diterpa oleh badai yang menghantam. Selama ini tak kurang aksi yang telah dilakukan mahasiswa, dan mengambil berbagai macam media perlawanan. Mereka mengawali dengan mogok makan, tapi bukan kesadaran pemerintah yang diharapkan muncul, justru kiriman terror dan bom molotov yang mereka terima. Sampai semua peserta mogok makan tumbang berjatuhan, pemerintah tetap bergeming. Bahkan aparat kepolisian semakin agresif, belakangan aksi mahasiswa Bali malah dibubarkan dan 12 aktivisnya ditangkap dengan tuduhan membuat perasaan tidak enak, dan mengganggu ketertiban umum. Rupanya pemerintah sangat yakin bahwa jalan yang ditempuhnya sudah benar, dan mahasiswa atau siapapun yang protes harus ditangkap.
Tapi mari kita lihat fakta-fakta dan kondisi masyarakat selama enam bulan ini, saat-saat justru kawan kami harus meringkuk di tahanan.
Pada bulan Januari harga-harga melambung tinggi akibat efek domino dari kenaikan Petramax, LPG, dan BBG. Sampai bulan Februari, tak kurang dari 28 aktivis mahasiswa ditangkap oleh pemerintah SBY-Kalla. Bagi pemerintah, nama baik presiden dan wakil presiden jauh lebih penting dari pada ratusan juta masyarakat yang menjerit, kelaparan akibat harga-harga yang melambung. Pada bulan Maret, pemerintah menambah panjang daftar hutang negri ini, sementara di Jakarta, dan Jawa Barat mengalami bencana Demam Berdarah. Penyakit ini melanda secara masal di hampir semua kota, di Denpasar kasus demam berdarah meningkat sangat tajam. Bencana demam berdarah diakibatkan rendahnya anggaran sanitasi dan kesehatan, serta menurunnya standar hidup masyarakat akibat harga-harga kebutuhan yang tak terjangkau.
Bulan April, pemerintah menaikkan harga seluruh komponen BBM sebesar 40%. Gelombang protes datang dari seluruh penjuru kota, tapi pemerintah sangat yakin, bahwa dengan menaikkan harga BBM maka akan menaikkan kesejahteraan rakyat meningkat dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Pada Bulan Mei, wabah polio melanda di Jawa Barat, dan sejumlah kota lainnya. Penanganan dilakukan secara darurat melalui vaksinasi polio, di sejumlah daerah ditemukan mallpraktek vaksinasi yang berujung pada kematian beberapa bayi yang divaksinasi polio.
Pada bulan Juni, wabah busung lapar terjadi, minyak tanah menghilang di pasaran, harganya pun melambung tinggi menembus batas Rp.2000,- di berbagai kota pun sudah merasakan BBM berkurang secara drastis di pasaran, sementara koruptor sekelas Nurdin Halid, divonis bebas oleh pengadilan. Pemerintah membantah bahwa busung lapar mewabah di Indonesia. Jika tsunami di Aceh masuk dalam bencana nasional, maka kasus busung lapar yang terjadi di NTB hanya masuk kategori bencana lokal (daerah). Seolah-olah busung lapar yang terjadi di NTB hanyalah satu kasus salah urus yang dilakukan oleh pejabat daerah. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan enteng menjawab, “Ini karena tingkat kesadaran masyarakat akan gizi dan kesehatan masih sangat rendah”.
Pemerintah tidak juga sadar bahwa lebih dari setengah jumlah penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Dan ketika harga BBM dinaikkan maka harga–harga kebutuhan pokok akan naik, dan yang miskin semakin dimiskinkan. Masyarakat bukan manusia bodoh yang tak paham akan gizi, tapi karena ekonomi keluarga tak mampu menjangkau kebutuhan gizi yang minimal sekalipun, maka terjadilah busung lapar. Sejumlah temuan media menyatakan bahwa busung lapar bukan monopoli NTB, di Jakarta, lampung, Bogor, Tegal, Mojokerto, dan hampir seluruh kota di Jawa mengalami bencana busung lapar. Bisa dipastikan jika di Jawa terjadi kekurangan gizi, pasti di luar Jawa yang selama ini diabaikan oleh pemerintah keadaannya jauh lebih memprihatinkan.
Sebuah penelitian yang dilakukan di Tegal menyebutkan. Sejumlah 116 bayi mengalami kekurangan gizi dan 36 diantaranya sudah masuk kategori busung lapar. Padahal, dua bulan lalu, tepatnya pada bulan April, bayi-bayi di Tegal masih dalam kondisi sehat dan lucu-lucu. Rupanya selama dua bulan ini, bayi-bayi di Tegal mengalami penurunan asupan gizi. Sangat mudah dianalisis bahwa setelah kenaikan harga BBM yang diikuti melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok lainnya, maka makanan dan minuman bergizi menjadi barang mewah yang hanya bisa dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Artinya lebih dari separuh masyarakat Indonesia akan mengalami kurang gizi dan penurunan kecerdasan bayi.
16 Tahun yang lalu, kita makan enak di meja makan, sementara di layar televisi terpampang wajah anak-anak kurus kurang makan, ringkih tulang belulang dibalut kulit, akibat tak ada asupan gizi. Tapi pembawa berita mengatakan bahwa inilah rekaman yang diambil dari tanah-tanah nun jauh di sana, di Afrika…. Ethopia, Somalia…. Tanah-tanah yang katanya sangat gersang, yang hujan hanya turun setahun sekali.
Kini pemandangan yang sama kita lihat secara langsung di keseharian kita, di sekitar kita. Apakah kita masih akan diam dan berpangku tangan?
Camkan! Sembilan jalan kebaikan kami tawarkan. Kami usung dalam setiap aksi demonstrasi kami. Silahkan tangkap kami, tapi sembilan jalan kebaikan akan terus bergulir. Tubuh bisa saja dikurung, tapi pikiran kami tak bisa dimatikan.
Polisi boleh saja menangkap mahasiswa yang unjuk rasa, dan dalam persidangan menjadi saksi kunci untuk menjebloskan mahasiswa ke sel penjara. Hari ini, cita-cita reformasi bahwa polisi akan menjadi kekuatan civil society sudah basi, pada kenyataannya polisi justru menghancurkan simbol-simbol civil society ketika kritik dibungkam dan menciptakan ketakutan-ketakutan.
Awal bulan ini, pada peringatan HUT bhayangkara ke-59, polisi memperagakan visi misi yang diembannya, yaitu memberangus aksi-aksi unjuk rasa. Potret ini telanjang bisa kita lihat di Headline Kompas edisi Sabtu, 2 Juli 2005. Terpasang tiga foto yang memperlihatkan bagaimana polisi menyambut HUT ke-59 dengan memperagakan pasukan anti huru hara yang melumpuhkan aksi unjuk rasa. Peragaan ini dilakukan di Pusat Latihan Multifungsi Kepolisian, Gunung Putri, Bogor, hari Jumat (1/7). Rupanya kampanye kesuksesan polisi hari ini tidak dicitrakan dengan kesuksesan melumpuhkan tindak teroris atau menangkap koruptor, melainkan dicitrakan dengan kesuksesan melumpuhkan unjuk rasa dan menangkap mahasiswa.
Saya jadi ingat sebuah lagu yang diajarkan Bu Guru waktu SD, “Andika Bhayangkari, pencipta Sapta Marga….”. Tapi kini kami tidak menawarkan 7 jalan, tapi kami menegaskan bahwa hari ini jalan yang kami pilih masih sama dengan enam bulan yang lalu ketika kami mengawali aksi-aksi kami, tidak berkurang sedikitpun. S e m b I l a n J a l a n K e b a I k a n . Dan jika ini harus berhadapan dengan saptamarga polisi dan jeruji besi, kami akan menyempurnakan jalan kami dengan menambahkan : S t o p P e n a n g k a p a n A k t I v I s P r o d e m . menjadi D a s a m a r g a K e a d i l a n.
Salam ½ tiang!
FreedomOnSundayMorning, 3 Juli 2005
Selmat Jalan Gus, Kami teruskan perjuanganmu
30 December 2009
Dari berita televisi, saya tahu, bangsa ini telah ditinggalkan oleh Guru Bangsa, Gus Dur, di penghujung tahun 2009 (Rabu, 30 Desember 2009, Jam 18.45 di RSCM).
Sebagai orang yang telah ditinggalkan, tentu saya sedih dan berduka, tapi mengingat nilai-nilai yang telah dia tanamkan, perjuangkan, dan diwariskan kepada generasi muda, justru saya ingin bersyukur dalam kebersamaan, berbagi harapan, dan bersabar menggenggam keyakinan akan arus perubahan.
Sebagai tokoh yang dibesarkan dalam lingkungan pesantren, Gus Dur telah berhasil memberikan kedamaian bagi sesama. Selama menjabat menjadi Ketua PBNU hingga menjadi Presiden ke 4 Republik Indonesia, tak urung Gus Dur selalu memberi ruang kesetaraan bagi minoritas. Itu karena Gus Dur adalah pejuang demokrasi yang kukuh.
Saya katakan kukuh, karena biarpun onak berduri dan aral melintang, hingga akhir hayatnya Gus Dur tak goyah memperjuangkan keyakinannya. Pada era Orde Baru, beberapa kali Gus Dur mengalami percobaan pembunuhan. Namun dia tak pernah menyerah menghadapi tembok kekuasaan. Pada akhirnya Gus Dur menjadi salah satu bagian dalam gerakan rakyat, reformasi 98, yang meruntuhkan kerajaan Soeharto.
Setelah Soeharto jatuh, dan Gus Dur menjadi Presiden, Gus Dur tidak memperlihatkan dendam. Gus Dur memperlihatkan kesantunan politik, biarpun banyak yang memusuhi, tapi tak pernah melakukan kekerasan, dan menyimpan dendam.
Bahkan Gus Dur berusahan menggali peluang rekonsiliasi, dengan menjaga arus keadilan rakyat dengan mendorong pengadilan Soharto, di lain sisi menawarkan amnesti bila vonis telah dijatuhkan mengingat jasa-jasa Soeharto selama ini. Sayang rekonsiliasi ini tak pernah berhasil karena konsolidasi kekuatan demokrasi akhirnya runtuh oleh banyaknya lawan-lawan politik Gus Dur. dan Gus Dur pun harus meninggalkan istana dengan celana pendek dan kaos oblong.
Biarpun relatif singkat menjabat sebagai presiden, namun saya merasakan perubahan-perubahan yang dilakukan selama menjabat presiden sangat mendasar dan dirasakan semua orang sampai saat ini. Singkat namun bermakna.
Kini Gus Dur telah pergi, namun jalan panjang yang telah dilaluinya akan ditelusuri oleh pemuda-pemuda yang secara ikhlas dan suka rela akan terus berjuang untuk kedamaian, toleransi, kebangsaan, demokrasi, dan keadilan rakyat.
Seamat Jalan Gus.. semoga amal dan ibadahmu diterima oleh Tuhan Yanbg Maha Esa.
Salam,
Kehidupan adalah Pelajaran, dan alam smesta adalah sekolahnya.
10 November 2009
”Atas nama HUKUM, Anda ditangkap”.
Aktivis penolakan kenaikan harga BBM di Jakarta, dan Bali pun diciduk, dijebloskan ke penjara.
Negara Hukum, ketika diperkenalkan pada awal abad 18 dilandasi dengan semangat kebebasan (libertarian). Ketika konsep negara hukum ini lahir, inti dari negara hukum justru sama sekali bukan pada kesamaan hak warga negara di depan negara, melainkan kesamaan pola tingkah negara di depan individu. Filosofi yang muncul adalah kebebasan individu hanya akan terjamin bila negara mempunyai pola tingkah yang terukur, negara adalah suatu konstanta dan sama sekali bukan variabel. Sebagai konstanta, negara mempunyai nilai dan sistem yang tetap dan terprediksi sehingga tiap warga negara mampu mengekspresikan kebebasannya menuju keseimbangan umum. Relasi yang terjadi antar warga negara adalah hubungan suka rela, simbiosis mutualisme, relasi rasionalitas menuju kesejahteraan bersama. Kebebasan individu adalah rasional, dimana keliaran negara adalah irasional.
Cara pandang ini menempatkan negara dengan sifat dasarnya yang liar, sehingga diperlukan suatu tatanan hukum yang memastikan bahwa perilaku negara (yang dalam prakteknya adalah tindakan memerintah) tunduk kepada kebebasan rakyat. Sehingga fungsi hukum sebenarnya adalah untuk menjinakkan keliaran negara agar kebebasan warga negara terjamin. Karena justru hak warga negara yang utama adalah kebebasan dari rasa takut terhadap keliaran negara. Hukum adalah kandang bagi negara, sehingga negara bisa dijinakkan dan tidak membahayakan individu.
Sayangnya, semangat kebebasan yang muncul di awal abad 18 ini kemudian tergusur oleh konsep negara totaliter yang melanda eropa pada pertengahan abad lalu. Negara totaliter dengan paham fasisme justru menjadikan hukum sebagai sandaran untuk membebaskan keliaran negara, kandang dibuka dan negara dibiarkan bebas berkeliaran memangsa individu. Hukum menjadi alat yang ampuh untuk membunuh dan memakan warga negara, ”Atas nama HUKUM , Anda ditangkap”. Warga negara pun diciduk, dijebloskan ke penjara, ditembak mati, dan membujur kaku di kamp-kamp penyiksaan.
Secara positifis, Nazi adalah negara hukum, tapi bukan dalam kerangka untuk menjinakkan negara, justru melepaskan negara dari kandangnya untuk mengumbar keliaran dan keganasan. Sejarah mencatat, kekejaman Hitler dan konsep negara hukumnya, telah memangsa banyak korban, tidak ada satu pun bencana yang lebih mengerikan dari kebiadaban negara hukum fasisme ala Hitler. Sampai di sini, konsep negara hukum fasisme menjadi paradoks.
Negara Hukum, kemudian menjadi ruang terbuka untuk diperdebatkan, antara intervensi negara, pembatasan intervensi negara, dan kebebasan warga negara. Praktek negara hukum di era modern berbeda-beda di tiap negara, berkorelasi langsung dengan tingkat perdebatan tentang konsep negara hukum. Di negara yang dikuasai oleh sipil, konsep negara hukum dan proses demokratisasi yang diusung cenderung lebih baik dalam perlindungan kebebasan warga negara. Namun di negara yang dikuasai rejim militer, negara hukum menjadi sandaran kuat untuk memangsa warga negara. Pasal-pasal hukum diatur sebagai variabel (bukan konstanta, atau yang biasa disebut dengan pasal karet), dan ditujukan untuk melindungi keliaran negara.
Dalam rejim militer, bukan hal aneh bila aktivis-aktivis pengusung demokrasi ditangkap, diculik, dan dibunuh agar suara-suara mereka terbungkam, dan laju pergerakan menjadi surut. Penangkapan mahasiswa aktivis penolakan kenaikan harga BBM oleh pemerintahan SBY-Kalla di Jakarta dan Bali adalah wujud penerapan negara hukum di rejim militer.
Pasal 134 KUHP yang digunakan untuk menjerat para aktivis adalah cerminan perlindungan terhadap keliaran negara untuk memangsa individu. Ini bisa dilihat dari bunyi Pasal 134 KUHP, ”Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.” Pasal ini masuk dalam bab tentang kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang menunjukkan dengan jelas bahwa martabat negara jauh di atas kebebasan warga negara. Demi martabat (dan keliaran), negara berhak memangsa kebebasan warga negara.
Perilaku negara (praktek memerintah) mewajibkan negara untuk melindungi aparaturnya agar kelangsungan keliaran negara bisa dipertahankan. Ini inheren dengan pengekangan kebebasan ekspresi dari warga negara serta memangsa hak warga negara untuk merasa bebas dari rasa takut. Penangkapan aktivis penolakan kenaikan harga BBM yang mengatasnamakan hukum adalah paradoks negara hukum dalam rejim militer. Belum genap 100 hari SBY memerintah, tangan besi militernya telah melakukan penangkapan-penangkapan aktivis prodemokrasi. Kesamaan konsep negara hukum dalam pemerintahan SBY dengan Hitler ini perlu dicermati, agar pejuang demokrasi bisa menyatukan sikap untuk menyelamatkan laju pergerakan demokrasi.
Jika mengacu pada konsep awal negara hukum, dimana negara dijinakkan agar kebebasan warga negara terjamin, maka adanya unsur penghinaan dalam aksi penolakan kenaikan harga BBM, hanya dan hanya bisa diproses dalam suatu delik aduan. Ini berarti, individu tidak dihadapkan pada keliaran negara melainkan menjadi persoalan antara dua individu yang dimediasi oleh negara. Dalam KUHP, delik aduan penghinaan diatur dalam pasal 310 ayat (1) yang berbunyi, ”Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Namun delik aduan penghinaan ini tidak serta merta menjadikan pelaku bersalah. Jika hal yang dilakukan pelaku adalah untuk kepentingan umum, maka delik aduan penghinaan menjadi gugur. Ini sesuai dengan pasal 310 ayat (3) KUHP, ”Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri”.
Untuk itu, pelaku harus membuktikan bahwa yang dilakukan adalah untuk membela kepentingan umum. Dalam kasus mahasiswa aktivis penolakan terhadap kenaikan harga BBM, jelas sekali apa yang dilakukan oleh para aktivis dimaksudkan murni semata-mata untuk membela kepentingan umum. Rancana kenaikan harga BBM di tengah duka banyaknya bencana di tanah air jelas sekali menunjukkan pemerintah tidak mempunyai kepekaan krisis. Seharusnya pemerintah sadar diri, jangan sampai gempa tsunami disusul dengan gempa BBM. Gempa BBM hanya akan memperparah krisis yang diderita rakyat Indoensia. Namun pemilik suara-suara yang menyerukan penolakan terhadap rencana kenaikan harga BBM justru dibungkam dengan tuduhan penghinaan.
Apa yang disuarakan oleh aktivis penolakan kenaikan harga BBM adalah wujud kepekaan krisis, gerakan moral untuk membela kepentingan masyarakat. Jika harga BBM dinaikkan, bisa dipastikan masyarakat akan tercekik akibat melambungnya harga-harga sembako. Jadi tak ada alasan untuk memenjarakan para aktivis, karena apa yang dilakukan mereka adalah untuk kepentingan umum, sehingga sesuai dengan pasal 310 ayat (3) KUHP, delik aduan penghinaan menjadi gugur.
Rakyat Indonesia sudah muak dengan penculikan dan penangkapan aktivis pada rajim militer Soeharto berkuasa. Tapi kini justru pemerintahan SBY meneladani contoh otoriter Soeharto dengan mengajukan kembali pasal 134 KUHP untuk menangkap para aktivis. Sekarang, peristiwa penangkapan aktivis terjadi di Bali, dimana I Wayan ”Gendo” Suardana ditahan polisi karena aktivitasnya dalam menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Ketika kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dikalahkan oleh delik penghinaan presiden, bisa jadi ini akan menjadi gelombang besar gerakan protes di seluruh Kota di Indonesia. Siapa yang dihina dan menghina menjadi bias, karena jika SBY memangsa kebebasan warga negara dan ngotot menaikkan harga BBM, itu adalah penghinaan paling nyata yang dilakukan presiden terhadap seluruh rakyat Indonesia.
HENTIKAN : Kami Sudah Lelah Dengan Kekerasan
10 November 2009
(Refleksi atas penangkapan berbuntut penangkapan)
Di negeri ini, selama masih ada matahari, masih mungkin mengeluarkan pendapat dan ekspresi. Karena malam hari adalah kerangkeng, dan aktivis yang melawan akan ditangkap atas nama ketertiban umum.
SAYA BIASA LEWAT DI SEPANJANG JALAN PB SUDIRMAN, tepatnya melintasi kampus Universitas Udayana. Tapi hari itu, entah kenapa mata saya tertuju pada sebuah spanduk yang lusuh, terpasang persis di depan papan nama bertuliskan Universitas Udayana. Spanduk itu punya kekuatan untuk menarik perhatian pengguna jalan, dari ukurannya saja sudah termasuk ukuran jumbo, jarang ada spanduk mahasiswa yang berukuran bigplus, tiga kali lebih panjang dari ukuran spanduk biasa, kurang lebih sepanjang 15 meter. Saya mendekat mencoba membaca tulisannya, “Bukan Naikkan Harga BBM, Tapi Sita Harta Koruptor” masih bisa terbaca jelas, walau tampak kusam dan buram. Ternyata bukan cuma ukuran jumbonya saja yang menarik perhatian, tulisan yang terpajang jauh lebih menarik dan menyengat minat.
Spanduk bertuliskan tema seperti ini, pasti bukan sembarang spanduk, pasti sengaja dibuat dengan perencanaan dan harapan yang sangat besar. Namun yang terasa ganjil, kenapa spanduk sehebat ini, nasibnya begitu kusam, habis diterpa terik mentari dan diguyur hujan deras.
Arif, seorang mahasiswa teknik angkatan 2003 yang sering melintas di sepanjang kampus, mengaku sudah melihat spanduk itu sejak akhir Desember 2004 lalu. Menurutnya, spanduk itu awalnya dipasang melintas dari depan gerbang kampus unud ke seberang jalan Sudirman. Untuk bisa menyeberangi jalan Sudirman yang tergolong lebar, memang diperlukan spanduk lebih dari 15 meter dan kawat atau tali yang panjang juga. Namun entah sejak kapan, spanduk itu raib dari tempat semula dan berpindah memanjang di depan papan nama Universitas Udayana. Menurut Arif, spanduk itu awalnya tampak garang dengan komposisi warna yang kontras: merah, kuning, dan biru. Namun seiring dengan perubahan waktu dan cuaca, spanduk itu kini telah usang. Warna kontrasnya tidak lagi menarik perhatian.
Bukan hanya spanduk, di sampingnya juga terpasang gagah baligho enam papan yang bertuliskan ”Ingin Rakyat Sejahtera? Jangan Naikkan harga BBM tapi Sita Harta Koruptor” yang menampilkan sosok hero mirip superman dengan tulisan “Rakyat Kuasa”. Sang hero seakan tak lelah memberi semangat pada orang-orang yang melewati jalan itu untuk tidak ragu-ragu dalam memperjuangkan nasib mereka. Kini, baligho itu malah mengalami nasib lebih tragis dari spanduk usang. Papan-papan baliho telah berganti warna dan pesan.
Rupanya spanduk dan baligho itu dibuat enam bulan lalu oleh aktivis-aktivis mahasiswa yang resah dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, sekelompok anak muda yang mengatasnamakan Frontier Bali ini mengawali aksi penolakan kenaikan BBM pada medio Desember 2004 melalui pemasangan spanduk dan baligho berukuran jumbo.
Ketika pemerintah berencana menaikkan harga BBM di awal tahun 2005, gelombang penolakan muncul. Di Denpasar, beberapa orang mahasiswa berinisiatif berkreasi membuat baligho dan spanduk. Semalaman penuh mereka membuatnya, meskipun rasa lelah telah menghinggapi, tidak membuat para mahasiswa menyerah. Dengan coretan khas anak muda, pesan-pesan yang disampaikan dikemas agar lebih segar. Kepuasan semakin terlihat ketika baligho tersebut telah terpasang di sisi jalan. Menyatakan sikap sekaligus ajakan agar seluruh masyarakat menolak kenaikan harga BBM. Penolakan terhadap kenaikan BBM bukan hanya datang dari Frontier Bali, tapi juga datang dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat.
Tahun 2005, memang bisa disebut sebagai tahun demonstrasi. Ini dipicu dari keberhasilan SBY dalam merumuskan kebijakan yang menyengsarakan sekaligus bentuk kekerasan ekonomi kepada rakyat: menaikkan harga BBM. Wajar jika aksi demonstrasi yang menjadi metode gerak mahasiswa sejak tahun 1998 terus digalang untuk menahan kebijakan kontroversial. Di berbagai kota, di seluruh pelosok Indonesia ribuan orang turun ke jalan meneriakkan satu tuntutan yang bulat : tolak kenaikan harga BBM. Di Bali, aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM berjalan terus menerus. Dari aksi inilah kemudian berujung pada penangkapan aktivis mahasiswa yang menolak kenaikan BBM. Tak tanggung-tanggung, belum genap 100 hari SBY memerintah, telah ditangkap lebih dari 30 mahasiswa yang berani melawan kebijakan penguasa, salah satu korbannya adalah I Wayan Suardana alias Gendo.
Gendo merupakan salah satu demonstran yang tergabung dalam kelompok mahasiswa Frontier, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali. Ia bersama kawan-kawannya mengaku sudah mulai melakukan aksi protes turun ke jalan secara berturut-turut pada tanggal 27, 29, 30 Desember 2004 dan 2 Januari 2005. Rupanya aksi beruntun ini mendapat respon keras dari pemerintah, polisi sebagai aparatus sipil yang seharusnya berpihak kepada civil society, ternyata jadi alat untuk melakukan penangkapan aktivis yang menolak kenaikan BBM. Setelah sebelumnya kawan dari UIN Jakarta, Baihaqi, diculik dan ditangkap polisi, tiba-tiba I Wayan Gendo Suardana, aktivis dari Bali, ditangkap pada tanggal 3 Januari 2005. Menurut Aam, salah seorang kawan Gendo, penangkapan ini sebenarnya sudah dijalankan pada malam tahun baru, tanggal 31 Desember, melalui penggerebekan polisi di sekretariat Frontier Jl Pasa Tempo 22 Denpasar, tapi polisi rupanya tidak beruntung, tidak bisa mengacaukan suasana tahun baru ala demonstran, dan baru bisa menangkap Gendo pada tanggal 3 Januari lalu.
Penangkapan aktivis yang menolak kenaikan BBM langsung mendapat respon keras dari elemen prodemokrasi di Bali, sehari setelah penangkapan, tanggal 4 Januari, langsung digelar aksi solidaritas mendukung pembebasan Gendo yang diakhiri dengan pendirian posko tolak kenaikan BBM di halaman kampus Unud Sudirnan. Mulai saat itu juga dilakukan aksi mogok makan.
Adalah Humas Posko tolak kenaikan BBM, yang saat itu melakukan press release tentang aksi mogok makan ini. “Kami prihatin dengan kekerasan yang dilakukan penguasa, karena itulah, kami akan terus melakukan mogok makan sampai pemerintah batal menaikkan harga BBM, Gendo dibebaskan, atau jika tubuh ini tumbang, tak lagi mampu menopang semangat perlawanan,” ujarnya heroik kepada para wartawan. Tapi entah kenapa saya masih belum puas, alasan tersebut terasa masih kurang, karena itulah, di luar press release saya menjajagi kemungkinan-kemungkinan lain alasan mahasiswa tersebut mau menyakiti lambung mereka.
Ketika ditemui, Lulut, salah seorang peserta mogok makan, bersedia membuka sebagian rahasianya tentang alasan keterlibatannya dalam aksi tersebut. “Saya hanya ingin mencoba saja, seberapa lama saya sanggup bertahan mogok makan, kalau cuma 2-3 hari pasti kuat, saya ingin sekali memastikan pada hari keberapa saya akan tumbang,” ujarnya santai. Tapi rupanya bukan tumbang yang dia dapatkan, sampai hari kelima, tubuhnya cukup kuat dan tidak jatuh, tapi justru penyakit cacar yang menyerang. Dus, ia mundur dari arena mogok makan dan memilih merawat cacarnya di rumah sakit.
Lain Lulut lain Ian, ia mengaku dari dulu memang ingin mencicipi rasanya aksi mogok makan. Mogok makan jarang digunakan dalam aksi, ketika posko tolak kenaikan BBM mengagendakan mogok makan, gayung bersambut, langsung saja ia menjadi peserta mogok makan pertama yang mendaftarkan diri. Ian semakin bersemangat ketika ternyata tim bantuan medis yang memeriksa adalah mahasiswi-mahasiswi kedokteran yang terbilang cantik.
Lain pula cerita Catur dan Iska, dua cewek ini mau terlibat dalam aksi mogok makan karena ingin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa perempuan jaman sekarang bukan cuma seksi karena lekuk-lekuk tubuhnya semata, tapi juga seksi karena peduli pada persoalan kerakyatan.
Aksi mogok makan pun menuai hasil, tengah malam teror datang, posko mogok makan dilempar bom motolov. Jacky yang kebetulan waktu itu berada di posko mengaku sedikit was-was, “Kok tega ya kekuasaan melakukan teror, hidup ini khan cuma sekali masa mau dibikin takut…,” Ujarnya.
Lambat laun dukungan mengalir dari berbagai elemen mahasiswa, lantas posko ini pun merubah namanya menjadi Posko Mahasiswa Bali (PMB) dimana tergabung individu maupun organ mahasiswa seperti, BEM Unud, Sekom Warmadewa, Frontier Bali, LMND, GMS, PPMI Denpasar, KMFH Unud, Akademika, KWK, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dukungan juga datang dari kalangan musisi, Jerinx, pentolan Superman IS Dead (SID) menggelar konser musik dengan tema “Support For Gendo” di markas SID, Café Maximum Monarki Rock n Roll, Kuta. Secara khusus bahkan Jerinx menciptakan sebuah lagu tentang perjuangan Gendo dkk.
Simpati masyarakat pun terus berdatangan, bahkan masyarakat Ubud dan Umadui termasuk rajin menghadiri sidang-sidang Gendo. Mereka simpati karena ekspresi protes yang dilakukan Gendo justru dianggap penguasa sebagai sebuah penghinaan terhadap simbol negara, yaitu institusi kepresidenan dalam hal ini, dan pada ahirnya dijerat dengan pasal 134 Yo 136 bis KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Pasal-pasal yang digunakan untuk mengadili gendo dan aktivis mahasiswa lain merupakan perangkat hukum warisan penjajah Belanda yang dulunya digunakan untuk membungkam suara pejuang kemerdekaan. Dengan alasan membela martabat presiden dan wakil presiden, aparat kekuasaan menangkapi satu persatu aktivis yang dianggap merendahkan martabat penguasa. Bagi aparat kekuasaan, martabat seorang presiden dan wakil presiden seakan lebih penting daripada nasib 200 juta rakyat indonesia yang kini mengalami tekanan ekonomi akibat kenaikan harga BBM.
Selama proses persidangan banyak anggapan tentang kasus ini antara pro dan kontra sering menjadi perdebatan di kalangan intelektual sampai kalangan bawah sekalipun. Sementara itu aksi aktivis prodemokrasi terus berlanjut.
Polisi, Jaksa dan pengadilan terus menuai protes dari kalangan prodemokrasi. Puncaknya pada saat pengadilan menyatakan bahwa I Wayan “Gendo” Suardana telah terbukti bersalah di mata hukum dan divonis selama 6 bulan penjara, padahal sidang belum selesai dan hak-hak terdakwa atas tanggapannya terhadap vonis majelis hakim yang dijatuhkan belum dibacakan. Tanpa alasan yang jelas, majelis hakim meninggalkan ruangan sidang dan tidak mau melanjutkan persidangan dengan alasan keamanan.
Ini menyebabkan protes dari Posko Mahasiswa Bali. Mahasiswa merasa belum mendapatkan jawaban yang pasti tentang kasus Gendo, dan menuntut agar Pengadilan Negeri Denpasar segera menuntaskan proses persidangan. Massa juga menuntut pembebasan untuk Gendo karena masa penahanannya telah berakhir pada tanggal 12 Juni. Aksi lalu berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bali untuk menolak perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Bali.
Setelah cukup lama menunggu akhirnya para demonstran dapat bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bali dan mengadakan dialog tentang kejelasan surat perpanjangan penahanan Gendo. Tetapi Ketua Pengadilan Tinggi tidak dapat menjelaskan secara konkrit kepada mahasiswa tentang pengeluaran surat tersebut. Merasa tidak puas akan penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi, mahasiswa pun memutuskan untuk tetap bertahan di Pengadilan Tinggi sampai mendapatkan kejelasan tentang status I Wayan Suardhana alias Gendo.
Rabu 15 Juni 2005 mahasiswa masih bertahan di Pengadilan Tinggi untuk melanjutkan aksi solidaritas terhadap Gendo. Mereka berorasi mengecam tindakan Kepala Pengadilan Tinggi yang seenaknya mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan Gendo pada hari libur (Sabtu 11 Juni 2005). Tepatnya pukul 11: 15 WITA pihak pengadilan tinggi melalui panitera pidana Pengadilan Tinggi A.A.Sagung Ketut Ratnadi membacakan statement kepada para mahasiswa untuk segera meninggalkan pengadilan tinggi dalam waktu 15 menit, karena dianggap telah mengganggu aktifitas kerja pegawai Pengadilan Tinggi. Mahasiswa memilih bergeming dan melanjutkan orasi. Lalu kekerasan pun kembali terjadi, dua kompi pasukan Polisi dari Poltabes Denpasar langsung mengevakuasi para mahasiswa secara paksa. Setelah terjadi aksi dorong mendorong dengan aparat kepolisian Dua belas mahasiswa dibawa ke Poltabes Denpasar dengan dua truk Polisi. Ternyata aksi evakuasi ini berujung pada penangkapan 12 aktivis atas dakwaan pasal 335, 216 yo pasal 55, dan 168 KUHP, tentang membuat perasaan tidak enak, dan mengganggu ketertiban umum dengan ancaman tuntutan penjara maksimalnya satu tahun.
Adanya pengevakuasian keduabelas aktivis prodemokrasi menimbulkan banyak persepsi dari berbagai pihak. Pro dan kontra bermunculan seiring dengan status mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. “Bukan demontrasinya yang saya salahkan tetapi tindakan anarkhisnya,” tutur Gde Made Swardhana yang tak lain adalah Pembantu Dekan III FH UNUD. Swardhana menyebut anarkhis karena aksi mahasiswa dianggap telah melanggar undang-undang dengan melakukan aksi pendudukan atau menguasai ruang publik (pengadilan tinggi). “Jadi wajar saja jika Pengadilan Tinggi melalui petugasnya melarang tindakan mahasiswa”. Jika melihat undang-undang unjuk rasa, pendapat Swardhana rupanya mengacu pada aturan bahwa aksi demonstrasi hanya dibatasi sampai jam 18.00. Artinya, kebebasan mengeluarkan pendapat, pikiran dan ekspresi dibatasi hanya pada siang hari saja, sementara pada malam hari dilarang mengeluarkan apapun bentuk berpendapat dan berekspresi. Jika aksi berlanjut sampai malam hari maka dianggap anarkhis, agresi, menduduki, menguasai, dan melanggar hukum. Sebuah potret buram bahwa di negeri ini kebebasan hanya ada pada siang hari, dan kerangkeng di malam hari. Lain halnya dengan pendapat Gunadjar, direktur Yayasan Manikaya Kauci, mengatakan bahwa aksi demontrasi yang dilakukan. mahasiswa sah-sah saja karena mahasiswa merasa belum mendapatkan jawaban yang pasti tentang kasus Gendo.
Beberapa aktivis prodemokrasi mengutuk tindakan para aparat yang telah mengevakuasi secara paksa dan menyesalkan ketidakdewasaan Pengadilan Tinggi dalam menyikapi masalah ini. Begitu pula pendapat Pak Haji Harun, seorang pedagang kaki lima yang mengaku intens mengikuti perkembangan kasus penangkapan aktivis, “Saya rasa salah tangkap! yang harus ditangkap itu pejabat yang korupsi bukan mahasiswa”.
Kekerasan selalu saja diperagakan kekuasaan, kekerasan ekonomi, dan juga kekerasan secara fisik. Meningkatnya penangkapan aktivis mahasiswa boleh jadi merupakan pertanda bahwa pendulum pemerintahan ini akan bergerak menjadi pemerintahan yang sifatnya otoriter. Namun, sejarah membuktikan, mahasiswa sebagai generasi muda selalu melawan setiap ketidakadilan di setiap jaman. Spanduk usang dan baligho yang menghilang boleh jadi mengesankan keterbatasan para aktivis mahasiswa. Tetapi keterbatasan inilah yang menjadikan tantangan bagi mereka untuk terus menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap pemerintahan dengan harapan perubahan yang lebih baik akan segera datang. Semoga!
Sembilan Jalan Kebajikan
10 November 2009
Sembilan jalan kebajikan yang ditempuhnya, mengantarkan Gendo ke Penjara, dan dinyatakan bersalah oleh sistem peradilan di negri ini. Tapi enam bulan telah berlalu, saatnya bagi Gendo untuk menghirup udara segar, dan menjumpai realitas masyarakat yang penuh derita, bahwa waktu membuktikan kebenaran melekat pada perjuangannya.
Bagi Gendo dan kawan-kawan prodemokrasi, kebebasan dari jeruji besi bukan membuat langkah semakin mudah, karena jalan kebajikan yang ditempuhnya terjal dan penuh liku, memaksanya merumuskan strategi baru : perlawanan rakyat Indonesia.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 10 Juni 2004, masyarakat dan mahasiswa berbaur menjadi satu tumpah ruah mencari keadilan di Pengadilan Negri Denpasar. Tidak mengherankan, hari itu tiba saatnya bagi majelis hakim untuk memutuskan masa depan demokrasi Indonesia, dalam suatu kasus pelik “Kebebasan Berpendapat-berekspresi versus Kekuasaan”.
Tugas yang diemban oleh majelis hakim memang terasa berat, dan rupanya majelis hakim sejak awal tidak yakin bahwa keputusannya akan memberi rasa keadilan bagi ratusan masyarakat yang berharap-harap cemas di ruang sidang. Karena sejak awal pula majelis hakim kuatir putusannya kali ini tidak berjalan mulus dan diprotes oleh masyarakat. Tak kurang akal, untuk memastikan keadilan yang digoreskan takkan tersendat, majelis hakim rela menskorsing sidang selama 10 menit, dan meminta pengawalan khusus dua kompi polisi.
Tiba jua saat yang dinanti-nanti, dengan gemetar, majelis hakim membacakan putusan: “Terdakwa secara menyakinkan terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan, dan membayar biaya pengadilan sebesar seribu rupiah”.
“Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan!” Koor suara masyarakat menggema di ruang pengadilan. Kekuatiran majelis hakim pun terbukti, putusannya ditentang rasa keadilan masyarakat. Entah sejak kapan mulainya, suhu di ruangan telah memanas, 30 derajat, 40 derajat, 50 derajat….. Bruk! Terjadilah perbenturan : masyarakat dan polisi terlibat aksi dorong mendorong dalam kasus “Kebebasan Berpendapat-berekspresi versus Kekuasaan”.
Adalah sembilan jalan kebajikan yang mengantarkan Gendo ke penjara. Pada akhir Desember 2004, mulai dari tanggal 27 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 29 dan 30 Desember serta 2 Januari, Gendo bersama-sama Frontier Bali menyerukan sembilan jalan kebajikan bagi pemerintah. Tawaran solusi yang harus diambil untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari dunia penderitaan.
Sembilan jalan itu adalah :
1. Tolak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak)
2. Seret para koruptor ke penjara dan sita harta hasil korupsi untuk dikembalikan kepada rakyat
3. Optimalisasi kerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
4. Efisiensi Birokrasi
5. Stop rekapitalisasi dan pengeluaran obligasi untuk perbankan
6. Pemberlakuan pajak progesif
7. Tunda pembayaran utang luar negeri
8. Tindak tegas pelaku penimbun dan penyelundup BBM
9. Tolak privatisasi dan kembalikan aset-aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dikelola oleh negara.
Ibarat pekerjaan rumah [PR] yang ditunda, pemerintah melalui aparat polisi, jaksa dan hakim, tidak langsung merespon sembilan jalan yang ditawarkan, namun mengajukan syarat dan batu ujian : p e n j a r a e n a m b u l a n . Pemerintah menerima PR berupa sembilan jalan kebajikan. Dan Gendo pun menerima PR untuk setengah tahun meringkuk di dalam sel.
Kini enam bulan telah berlalu, Gendo telah menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Dan selama setengah tahun Gendo dipenjara, pemerintah justru tidak melakukan apapun terhadap sembilan jalan kebajikan yang diamanatkan. Padahal tak henti-hentinya Gendo telah mengingatkan, lewat Pledoi “Indonesia ½ Merdeka – Demokrasi ½ Tiang” Gendo menguraikan sembilan jalan kebajikan agar lebih mudah dicerna dan dipahami.
“Enam bulan waktu yang lama. Silahkan penjarakan badan saya, tapi ingat, setelah itu kami akan datang dengan semangat yang lebih baru, untuk terus menyebarkan jalan kebenaran, dan melawan kelaliman yang menyesatkan!” Itulah janji Gendo ketika menanggapi vonis yang dijatuhkan. Bahwa jika pemerintah mengira jeruji besi bisa melunturkan semangat, itu salah besar. Selama penderitaan rakyat masih terjadi, maka perjuangan menegakkan keadilan akan terus terjadi.
Tanggapan masyarakat kecil pun seiring sejalan, ketika kami berkunjung ke Yayasan Dria Raba, berdiskusi dengan siswa-siswa di sana, terungkaplah suatu rahasia keadilan, “Keadilan di negri ini pincang! Dimana masyarakat semakin miskin dan dimiskinkan! Seharusnya yang ditangkap itu para koruptor, karena merekalah akar bencana di negri ini”. Tampaknya Billy, Indra, John, dan siswa-siswa Dria Raba lainnya lebih menyelami keadilan. Ketika hakim, jaksa dan polisi dibutakan oleh kekuasaan, mereka yang buta secara fisik justru bisa sangat jernih melihat keadilan sesungguhnya.
Begitupun pendapat Pak Haji Harun, seorang pedagang kaki lima yang mengaku intens mengikuti kasus penangkapan aktivis ini, “Salah alamat! Seharusnya yang ditangkap itu koruptor, bukan malah seenaknya menangkapi mahasiswa”. Pak Haji mengaku menghadiri setiap sidang Gendo, tapi dia sama sekali tak bermaksud membela Gendo. Menurutnya tak perlu membela Gendo atau siapa pun, “Gendo tak harus dibela atau dibebaskan, tapi yang harus dibela adalah keadilan dan kemerdekaan rakyat kecil”, ujarnya yakin bahwa aksi mahasiswa tak berujung pada pengkultusan seorang Gendo.
Tentu saja dukungan dan simpati dari masyarakat membuat semangat mahasiswa terus menyala, tak padam diterpa oleh badai yang menghantam. Selama ini tak kurang aksi yang telah dilakukan mahasiswa, dan mengambil berbagai macam media perlawanan. Mereka mengawali dengan mogok makan, tapi bukan kesadaran pemerintah yang diharapkan muncul, justru kiriman terror dan bom molotov yang mereka terima. Sampai semua peserta mogok makan tumbang berjatuhan, pemerintah tetap bergeming. Bahkan aparat kepolisian semakin agresif, belakangan aksi mahasiswa Bali malah dibubarkan dan 12 aktivisnya ditangkap dengan tuduhan membuat perasaan tidak enak, dan mengganggu ketertiban umum. Rupanya pemerintah sangat yakin bahwa jalan yang ditempuhnya sudah benar, dan mahasiswa atau siapapun yang protes harus ditangkap.
Tapi mari kita lihat fakta-fakta dan kondisi masyarakat selama enam bulan ini, saat-saat justru kawan kami harus meringkuk di tahanan.
Pada bulan Januari harga-harga melambung tinggi akibat efek domino dari kenaikan Petramax, LPG, dan BBG. Sampai bulan Februari, tak kurang dari 28 aktivis mahasiswa ditangkap oleh pemerintah SBY-Kalla. Bagi pemerintah, nama baik presiden dan wakil presiden jauh lebih penting dari pada ratusan juta masyarakat yang menjerit, kelaparan akibat harga-harga yang melambung. Pada bulan Maret, pemerintah menambah panjang daftar hutang negri ini, sementara di Jakarta, dan Jawa Barat mengalami bencana Demam Berdarah. Penyakit ini melanda secara masal di hampir semua kota, di Denpasar kasus demam berdarah meningkat sangat tajam. Bencana demam berdarah diakibatkan rendahnya anggaran sanitasi dan kesehatan, serta menurunnya standar hidup masyarakat akibat harga-harga kebutuhan yang tak terjangkau.
Bulan April, pemerintah menaikkan harga seluruh komponen BBM sebesar 40%. Gelombang protes datang dari seluruh penjuru kota, tapi pemerintah sangat yakin, bahwa dengan menaikkan harga BBM maka akan menaikkan kesejahteraan rakyat meningkat dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Pada Bulan Mei, wabah polio melanda di Jawa Barat, dan sejumlah kota lainnya. Penanganan dilakukan secara darurat melalui vaksinasi polio, di sejumlah daerah ditemukan mallpraktek vaksinasi yang berujung pada kematian beberapa bayi yang divaksinasi polio.
Pada bulan Juni, wabah busung lapar terjadi, minyak tanah menghilang di pasaran, harganya pun melambung tinggi menembus batas Rp.2000,- di berbagai kota pun sudah merasakan BBM berkurang secara drastis di pasaran, sementara koruptor sekelas Nurdin Halid, divonis bebas oleh pengadilan. Pemerintah membantah bahwa busung lapar mewabah di Indonesia. Jika tsunami di Aceh masuk dalam bencana nasional, maka kasus busung lapar yang terjadi di NTB hanya masuk kategori bencana lokal (daerah). Seolah-olah busung lapar yang terjadi di NTB hanyalah satu kasus salah urus yang dilakukan oleh pejabat daerah. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan enteng menjawab, “Ini karena tingkat kesadaran masyarakat akan gizi dan kesehatan masih sangat rendah”.
Pemerintah tidak juga sadar bahwa lebih dari setengah jumlah penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Dan ketika harga BBM dinaikkan maka harga–harga kebutuhan pokok akan naik, dan yang miskin semakin dimiskinkan. Masyarakat bukan manusia bodoh yang tak paham akan gizi, tapi karena ekonomi keluarga tak mampu menjangkau kebutuhan gizi yang minimal sekalipun, maka terjadilah busung lapar. Sejumlah temuan media menyatakan bahwa busung lapar bukan monopoli NTB, di Jakarta, lampung, Bogor, Tegal, Mojokerto, dan hampir seluruh kota di Jawa mengalami bencana busung lapar. Bisa dipastikan jika di Jawa terjadi kekurangan gizi, pasti di luar Jawa yang selama ini diabaikan oleh pemerintah keadaannya jauh lebih memprihatinkan.
Sebuah penelitian yang dilakukan di Tegal menyebutkan. Sejumlah 116 bayi mengalami kekurangan gizi dan 36 diantaranya sudah masuk kategori busung lapar. Padahal, dua bulan lalu, tepatnya pada bulan April, bayi-bayi di Tegal masih dalam kondisi sehat dan lucu-lucu. Rupanya selama dua bulan ini, bayi-bayi di Tegal mengalami penurunan asupan gizi. Sangat mudah dianalisis bahwa setelah kenaikan harga BBM yang diikuti melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok lainnya, maka makanan dan minuman bergizi menjadi barang mewah yang hanya bisa dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Artinya lebih dari separuh masyarakat Indonesia akan mengalami kurang gizi dan penurunan kecerdasan bayi.
16 Tahun yang lalu, kita makan enak di meja makan, sementara di layar televisi terpampang wajah anak-anak kurus kurang makan, ringkih tulang belulang dibalut kulit, akibat tak ada asupan gizi. Tapi pembawa berita mengatakan bahwa inilah rekaman yang diambil dari tanah-tanah nun jauh di sana, di Afrika…. Ethopia, Somalia…. Tanah-tanah yang katanya sangat gersang, yang hujan hanya turun setahun sekali.
Kini pemandangan yang sama kita lihat secara langsung di keseharian kita, di sekitar kita. Apakah kita masih akan diam dan berpangku tangan?
Camkan! Sembilan jalan kebaikan kami tawarkan. Kami usung dalam setiap aksi demonstrasi kami. Silahkan tangkap kami, tapi sembilan jalan kebaikan akan terus bergulir. Tubuh bisa saja dikurung, tapi pikiran kami tak bisa dimatikan.
Polisi boleh saja menangkap mahasiswa yang unjuk rasa, dan dalam persidangan menjadi saksi kunci untuk menjebloskan mahasiswa ke sel penjara. Hari ini, cita-cita reformasi bahwa polisi akan menjadi kekuatan civil society sudah basi, pada kenyataannya polisi justru menghancurkan simbol-simbol civil society ketika kritik dibungkam dan menciptakan ketakutan-ketakutan.
Awal bulan ini, pada peringatan HUT bhayangkara ke-59, polisi memperagakan visi misi yang diembannya, yaitu memberangus aksi-aksi unjuk rasa. Potret ini telanjang bisa kita lihat di Headline Kompas edisi Sabtu, 2 Juli 2005. Terpasang tiga foto yang memperlihatkan bagaimana polisi menyambut HUT ke-59 dengan memperagakan pasukan anti huru hara yang melumpuhkan aksi unjuk rasa. Peragaan ini dilakukan di Pusat Latihan Multifungsi Kepolisian, Gunung Putri, Bogor, hari Jumat (1/7). Rupanya kampanye kesuksesan polisi hari ini tidak dicitrakan dengan kesuksesan melumpuhkan tindak teroris atau menangkap koruptor, melainkan dicitrakan dengan kesuksesan melumpuhkan unjuk rasa dan menangkap mahasiswa.
Saya jadi ingat sebuah lagu yang diajarkan Bu Guru waktu SD, “Andika Bhayangkari, pencipta Sapta Marga….”. Tapi kini kami tidak menawarkan 7 jalan, tapi kami menegaskan bahwa hari ini jalan yang kami pilih masih sama dengan enam bulan yang lalu ketika kami mengawali aksi-aksi kami, tidak berkurang sedikitpun. S e m b I l a n J a l a n K e b a I k a n . Dan jika ini harus berhadapan dengan saptamarga polisi dan jeruji besi, kami akan menyempurnakan jalan kami dengan menambahkan : S t o p P e n a n g k a p a n A k t I v I s P r o d e m . menjadi D a s a m a r g a K e a d i l a n.
Salam ½ tiang!
FreedomOnSundayMorning, 3 Juli 2005
Selmat Jalan Gus, Kami teruskan perjuanganmu
30 December 2009
Dari berita televisi, saya tahu, bangsa ini telah ditinggalkan oleh Guru Bangsa, Gus Dur, di penghujung tahun 2009 (Rabu, 30 Desember 2009, Jam 18.45 di RSCM).
Sebagai orang yang telah ditinggalkan, tentu saya sedih dan berduka, tapi mengingat nilai-nilai yang telah dia tanamkan, perjuangkan, dan diwariskan kepada generasi muda, justru saya ingin bersyukur dalam kebersamaan, berbagi harapan, dan bersabar menggenggam keyakinan akan arus perubahan.
Sebagai tokoh yang dibesarkan dalam lingkungan pesantren, Gus Dur telah berhasil memberikan kedamaian bagi sesama. Selama menjabat menjadi Ketua PBNU hingga menjadi Presiden ke 4 Republik Indonesia, tak urung Gus Dur selalu memberi ruang kesetaraan bagi minoritas. Itu karena Gus Dur adalah pejuang demokrasi yang kukuh.
Saya katakan kukuh, karena biarpun onak berduri dan aral melintang, hingga akhir hayatnya Gus Dur tak goyah memperjuangkan keyakinannya. Pada era Orde Baru, beberapa kali Gus Dur mengalami percobaan pembunuhan. Namun dia tak pernah menyerah menghadapi tembok kekuasaan. Pada akhirnya Gus Dur menjadi salah satu bagian dalam gerakan rakyat, reformasi 98, yang meruntuhkan kerajaan Soeharto.
Setelah Soeharto jatuh, dan Gus Dur menjadi Presiden, Gus Dur tidak memperlihatkan dendam. Gus Dur memperlihatkan kesantunan politik, biarpun banyak yang memusuhi, tapi tak pernah melakukan kekerasan, dan menyimpan dendam.
Bahkan Gus Dur berusahan menggali peluang rekonsiliasi, dengan menjaga arus keadilan rakyat dengan mendorong pengadilan Soharto, di lain sisi menawarkan amnesti bila vonis telah dijatuhkan mengingat jasa-jasa Soeharto selama ini. Sayang rekonsiliasi ini tak pernah berhasil karena konsolidasi kekuatan demokrasi akhirnya runtuh oleh banyaknya lawan-lawan politik Gus Dur. dan Gus Dur pun harus meninggalkan istana dengan celana pendek dan kaos oblong.
Biarpun relatif singkat menjabat sebagai presiden, namun saya merasakan perubahan-perubahan yang dilakukan selama menjabat presiden sangat mendasar dan dirasakan semua orang sampai saat ini. Singkat namun bermakna.
Kini Gus Dur telah pergi, namun jalan panjang yang telah dilaluinya akan ditelusuri oleh pemuda-pemuda yang secara ikhlas dan suka rela akan terus berjuang untuk kedamaian, toleransi, kebangsaan, demokrasi, dan keadilan rakyat.
Seamat Jalan Gus.. semoga amal dan ibadahmu diterima oleh Tuhan Yanbg Maha Esa.
Salam,
Kehidupan adalah Pelajaran, dan alam smesta adalah sekolahnya.












